Skip to main content
Foto: Rangga Prasetya Aji Widodo/Project Arek
Reportase
Pelajar Tapol Itu Bebas dari Penjara
Sebutir bakso ia kunyah perlahan, sembari menahan panas. Satu persatu isi mangkuk ia habiskan. Itulah makanan pertama yang dinikmatinya selepas bebas dari jeruji penjara. Nikmatnya semakin terasa karena ia kembali bisa makan bersama keluarga.

SATU per satu tahanan politik aksi Agustus 2025 bebas dari Rutan Kelas 1 Medaeng, Surabaya. Mereka pulang, bertemu keluarga, dan menjalani kehidupan sehari-hari meski hidup mereka tak lagi sama.

Inisialnya EKA (18), melangkah gontai mengikuti tahanan lain yang juga bebas di hari yang sama, Sabtu 17 Januari 2026. Wajahnya begitu sayu, seolah tak memiliki banyak energi yang tersisa di dalam dirinya. Tak berapa lama, pemuda itu memasuki suatu ruangan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medaeng, Surabaya.

Nenek melepas rindu dengan mencium dan memeluk cucunya, EKA selepas keluar dari Rutan Medaeng. (Robertus Risky/Project Arek)

Di ruangan itu, Khoirotun (38), sang ibu, telah keluar-masuk menunggu sejak pukul 08.00 WIB. Perasaannya campur aduk. Khoirotun gelisah. Begitu saling melihat, keduanya segera mendekat, berpelukan erat, dan air mata pun tumpah tak terbendung. Akhirnya, EKA bebas. Ia tuntas menjalani masa hukuman penjara atas tuduhan yang tak pernah dia lakukan.

“Wawancaranya nanti saja ya. Nanti datang saat kami adakan syukuran kebebasan EKA,” ujar Khoirotun mendampingi anaknya. Seluruh beban dan lelah EKA bak luruh setelah menjalani masa penahanan dan persidangan yang melelahkan selama kurang lebih lima bulan. Tak kenti-hentinya ia memeluk EKA, buah hatinya yang kembali pulang.

Pelajar SMK itu merupakan salah satu korban penangkapan polisi dalam rangkaian aksi demonstrasi besar-besaran mengkritik pemerintah pada Agustus 2025. Ia sempat dituduh melakukan penganiayaan terhadap aparat kepolisian dan dijerat Pasal 351 Ayat (2) subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHP, serta Pasal 212 KUHP.

EKA (tiga dari kanan) bersama keluarga menyantap bakso di warung tak jauh dari Rutan Medaeng. (Robertus Risky/Project Arek)

Dalam sidang pembacaan putusan pada Senin, 5 Januari 2026, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan 20 hari kepada EKA, dengan ketentuan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Meski masih pelajar, EKA teguh menolak segala tuduhan yang ditujukan padanya. 

"EKA adalah anak pemberani. Ia menjalani seluruh proses hukum dengan tegar. Padahal, ia dituduh melakukan sesuatu yang tidak pernah dia lakukan. Hak-haknya sebagai anak dirampas negara," ujar Koordinator Badan Pekerja KontraS Surabaya, Fatkhul Khoir. 

Sebelumnya, EKA mulai ditahan di Polda Jawa Timur sejak Senin, 1 September 2025, sehari setelah rangkaian aksi Agustus 2025 berlangsung. Jika dihitung sejak itu, EKA telah menghabiskan pidana penjaranya Sabtu ini. Haknya sebagai anak agar bisa bersekolah, direnggut negara dan sistem hukum yang mengkriminalisasinya.

Selain sang ibu, EKA juga disambut kakek, nenek, dan adiknya usai keluar dari Rutan Kelas I Medaeng, Surabaya. Setelah saling mendekap dan membayar kerinduan, EKA bergegas menuju masjid yang berada tepat di seberang Rutan untuk membersihkan diri. Seusai itu, ia menyantap semangkuk bakso di warung tak jauh dari Rutan Medaeng.

Sebutir bakso ia kunyah perlahan, sembari menahan panas. Satu persatu isi mangkuk ia habiskan. Itulah makanan pertama yang dinikmatinya selepas bebas dari jeruji penjara. Nikmatnya semakin terasa karena ia kembali bisa makan bersama keluarga. Habis semangkok, EKA dan keluarga akhirnya beranjak pulang.

Kabar tahanan politik lainnya, Fatkhul menjelaskan, sebelum EKA, ada dua tahanan politik lain yang telah bebas, yaitu Muhammad Rizky Gilang Aprilianto dan Rafif Nasrullah. Keduanya divonis 4 bulan 15 hari dan bebas pada Selasa, 13 Januari 2026.

BACA JUGA: 

 

Sedangkan, ia menjelaskan, tak ada kendala apa pun dalam proses pembebasan tahanan politik. Semua berjalan normal. Namun, ada tahanan politik yang masih dalam proses pembebasan, seperti Mikael Alexandro Igori, yang pada Kamis, 22 Januari 2026, akan dijadwalkan sidang putusan.

“Seharusnya, sidangnya [Alexandro] kemarin, 15 Januari 2026, beragenda putusan, namun harus ditunda dengan alasan majelis hakim belum mencapai kata mufakat terkait vonis yang akan dijatuhkan,” ujarnya, pada Sabtu, 17 Januari 2026.

Selain itu, ada salah satu tahanan politik yang akan menjalani sidang vonis pada Rabu, 21 Januari 2026. Namanya, Rizqi Husaini. Ia sempat dituntut 6 bulan penjara, dikurangi masa tahanan. Sedangkan, Rizky Aidil Ramadani dan Muhammad Aldi, akan menjalani sidang pada Selasa, 20 Januari 2026, yang masih dalam tahap pembuktian dari Penuntut Umum, setelah mereka dua kali gagal menghadirkan saksi.

Usai bebasnya EKA, Fatkhul mengatakan, agenda berikutnya yang akan dilakukan ialah proses pemulihan para tahanan politik dan keluarga. “Selain itu, pengurusan pengambilan barang bukti berupa HP, KTP, dan STNK motor,” pungkasnya.

Farid Surya (dua dari kanan) didampingi tim hukum dari LBH Surabaya usai menjalani masa hukuman. (Dok. LBH Surabaya)

Sebelumnya, tahanan politik lain, Farid Surya Firmansyah bebas dari tahanan pada 31 Desember 2025. Farid divonis penjara selama 4 bulan, terhitung sejak 1 September 2025. Selama menjalani proses hukum, Farid didampingi pengacara publik dari LBH Surabaya.

BACA JUGA: